Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok:
Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonami dan tugas pembantuan di bidang perhubungan komunikasi dan informatika.
Fungsi:
- Penyusunan rencana dan program kerja di bidang perhubungan komunikasi dan informatika;
- Perumusan dan penetapan penyusunan kebijakan teknis di bidang perhubungan komunikasi dan informatika;
- Pembinaan, pengendalian dan pelaksanaan tugas kesekretariatan, bidang lalu lintas, bidang angkutan, bidang prasarana, bidang perhubungan laut dan ASDP, bidang komunikasi dan informatika;
- Pelaksanaan tugas pembantuan di bidang perhubungan komunikasi dan informatika;
- Pembinaan dan pengelolaan administrasi, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kearsipan;
- Pemberian izin-izin tertentu di bidang perhubungan komunikasi dan informatika;
- Pemberian rekomendasi perizinan di bidang perhubungan komunikasi dan informatika;
- Pengawasan dan pengendalian teknis pasca penerbitan perizinan;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan UPTD dan kelompok jabatan Fungsional;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas, dan
- Pelaporan hasil pelaksanaan tugas.